Insentive PPN DTP 100% Di Perpanjang, Peluang Membeli Rumah Baru Bebas Pajak Hingga Rp 5 Miliar
Insentif PPN DTP 100% resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor properti nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan terus memacu daya beli masyarakat terhadap hunian baru.
Perpanjangan ini, membuat penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan keringanan pajak secara penuh dari pemerintah. Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Bahkan, strategi ini dapat menjaga stabilitas industri perumahan di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan Insentif PPN DTP 100% hingga 2026
Perpanjangan insentif PPN DTP ini telah dikonfirmasi dan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini akan terus berlangsung sepanjang tahun 2026.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk rumah komersial. Namun, terdapat batasan yang jelas agar subsidi pajak tepat sasaran.
Insentif PPN DTP 100% diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan ketentuan PPN DTP hanya meng-cover maksimal Rp2 miliar pertama dari harga jual rumah tersebut. Artinya, untuk rumah yang berharga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN 11% hanya ditanggung pemerintah untuk nilai Rp2 miliar pertama, sementara sisanya ditanggung pembeli.
Meskipun peraturan teknis mengenai insentif untuk tahun 2026 masih dalam tahap perancangan oleh Kementerian Keuangan, Febrio memastikan bahwa peraturan baru akan melanjutkan dan mengacu pada substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan tanpa jeda yang berarti.
Detail Persyaratan Penerima Insentif
Persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2026 dipastikan masih sama dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas fiskal tersebut tepat sasaran dan benar-benar mendorong transaksi properti baru. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
Harga Jual Maksimal: Rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual paling banyak senilai Rp5 miliar.
Jenis Properti: Properti harus merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru.
Kondisi Serah Terima: Properti diserahkan dalam kondisi siap huni.
Kode Identitas: Properti telah mendapatkan kode identitas rumah yang terdaftar.
Penyerahan Pertama: Insentif berlaku untuk properti yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan, dan properti tersebut belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
Pada dasarnya, insentif ini ditujukan untuk merangsang pasar properti primer (baru) dan menjaga likuiditas di sektor pembangunan perumahan. Sebelumnya, PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025 menjadi landasan insentif ini, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Target Pembiayaan 770.000 Unit Rumah
Perpanjangan insentif PPN DTP 100% ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam pembiayaan perumahan nasional. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan akan memberikan insentif dan dukungan pembiayaan untuk 770.000 unit perumahan pada tahun 2026.
Jumlah ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan target insentif sektor perumahan pada tahun 2025. Target 770.000 unit ini tersebar melalui beberapa program utama:
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Ditargetkan sebanyak 40.000 unit.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Ditargetkan sebanyak 350.000 unit.
Insentif PPN DTP (Rumah Komersial): Ditargetkan sebanyak 40.000 unit, naik dari target sebelumnya sekitar 30.000 unit pada tahun 2025.
Peningkatan target, khususnya pada insentif PPN DTP dan program FLPP, menunjukkan fokus pemerintah dalam mengatasi kebutuhan perumahan bagi berbagai segmen masyarakat, baik untuk rumah bersubsidi maupun rumah komersial. Total alokasi dan peningkatan target ini sudah diintegrasikan ke dalam APBN 2026.
Keputusan perpanjangan insentif PPN DTP 100% hingga akhir tahun 2026 menjadi sinyal positif yang kuat bagi pasar properti nasional. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan fiskal yang substansial bagi pembeli rumah baru dengan harga hingga Rp5 miliar. Namun, juga bertindak sebagai katalisator untuk menjaga laju pertumbuhan industri properti dan sektor-sektor terkait. Penetapan target pembiayaan 770.000 unit perumahan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.